Jenis - Jenis Tarif Pajak
Berbagi informasi ya teman-teman, beberapa kali aku ditanya-tanyain soal pajak di tempat ku kerja, well karna aku bukan bagian pajak dan gak terlalu paham pajak secara mendetail akhirnya harus search informasi mengenai perpajakan. Kali ini aku bagi informasi yang sebenarnya gampang banget di temuin di internet, semoga bermafaat.
Seperti yang kita ketahui tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.
A. Secara struktural Ada 4 (empat) jenis tarif pajak :
1. Tarif Progresive
2. Tarif Degresive
3. Tarif Proporsional
4. Tarif Regresif
1. TARIF PROGRESIF
Tari progressif merupakan tarif yang besaran persentase pungutan pajaknya akan naik sebanding dengan besaran jumlah dasar pengenaan pajaknya.
Di Indonesia penerapan tarif progressif dapat dilihat dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dimana besaran persentase pengenaan pajaknya ditentukan berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP), seperti tabel dibawah ini (berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.) :
| UU PPh | UU HPP | ||
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| 0 sampai dengan Rp.50.000.000,- | 5% | 0 sampai dengan Rp.60.000.000,- | 5% |
| Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- | 15% | Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- | 15% |
| Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- | 25% | Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- | 25% |
| Di atas Rp.500.000.000,- | 30% | Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,- | 30% |
| Diatas Rp.5.000.000.000,- | 35% | ||
2. TARIF DEGRESIF
Tarif degressif merupakan tarif yang berbanding terbalik dengan tarif progressif dimana persentase pajak yang dipungut akan lebih kecil saat dasar pengenaan pajaknya besar, atau dengan kata lain persentase pajaknya akan semakin rendah jika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Di Indonesia tarif degressif tidak pernah diimplementasikan dalam praktek perundang-undangan.
3. TARIF PROPORSIONAL
Tarif proporsional adalah tarif yang persentasenya akan tetap meskipun terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajaknya, jadi seberapapun besarnya dasar objek pajak persentasenya akan tetap.
Contoh implementasi tarif proporsional adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,5%.
4. TARIF REGRESIF
Tarif regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya, atau dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan.
seperti bea materai dengan nilai atau nominal Rp. 10.000 (berdasarkan Undang-Undang (UU) Bea Materai tanggal 29 September 2020).
B. Berdasarkan golongannya pajak di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Pajak Langsung
2. Pajak Tidak Langsung
1. PAJAK LANGSUNG
Pajak langsung yakni pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan atau dialihkan kepada orang lain, contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2. PAJAK TIDAK LANGSUNG
Pajak tidak langsung yakni pajak yang bebannya dapat dilimpahkan atau dialihkan kepada orang lain, contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
C. Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Pajak Subjektif
2. Pajak Objektif
1. PAJAK SUBJEKTIF
Pajak Subjektif adalah pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada subjek seperti PPh.
2. PAJAK OBJEKTIF
Pajak Objektif merupakan kebalikan dari pajak subjektif yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada objeknya seperti PPN dan PPnBM.
Nah, apa itu objek atau subjek pajak?
Subjek
pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk
perorangan atau organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan
berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak.
Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima oleh wajib pajak (WP). Dimana penghasilan yang
diperoleh berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Objek
pajak akan digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang
dimiliki oleh wajib pajak (WP) bersangkutan.
Semoga bermanfaat biar bisa sama-sama belajar.
Komentar
Posting Komentar